Senin, 10 Oktober 2011

Menjelaskan Fungsi dan Tujuan Negara

INDIKATOR SATU: Fungsi Negara
Fungsi pokok negara adalah:

  1. Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
  4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi legislative, yaitu membuat peraturan.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi federative, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai.

Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.
Sedangkan Montesquie melalui teori trias politica (setiap fungsi terpisah satu sama lain) menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
  3. Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili.
Dalam teori Catur Praja, Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu:
  1. Regeeling, yaitu membuat peraturan.
  2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
  4. Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan
Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi Negara menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Melaksanakan penertiban (law and order)
  2. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Secara umum, fungsi negara dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Fungsi Internal, yaitu memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang
  2. Fungsi Eksternal, yaitu mempertahankan kemerdekaan negara
  3. Fungsi Fakultatif, yaitu meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
INDIKATOR DUA: Tujuan Negara
Tujuan negara menurut para ahli adalah:
  • Plato: Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
  • Soltau: Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
  • H. J. Laski: Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  • Thomas Aqquinas dan Agustinus: Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
Tujuan negara secara umum adalah menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya
Sedangkan apabila dilihat dari ideologinya, tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:

  1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
  2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
  3. Organisasi negara yang bersangkutan.
  4. Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

0 komentar:

Posting Komentar