Senin, 10 Oktober 2011

Bab I Hakikat Bangsa dan Negara

Dalam materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Semester 1, Bab I Hakikat Bangsa dan Negara terdapat tiga Kompetensi Dasar, yaitu




Mendeskrepsikan Hakikat Bangsa dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara

INDIKATOR SATU: Mendeskrepsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
Pengertian Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
Kemudian pengertian manusia sebagai makhluk sosial menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.

INDIKATOR DUA: Menguraikan pengertian bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa
A. Pengertian Bangsa
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
Bila dilihat dari sudut sosiologis/antropologi maka bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.

Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.

Pengertian bangsa menurut para ahli adalah:
  1. ERNEST RENAN : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
  2. HANS KOHN: Bangsa adalah buah hasil hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
  3. OTTO BAUER : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
  4. JALOBSEN, LIPMAN : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa menurut KBBI adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
B. Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:

- kesamaan keturunan
- wilayah, bahasa.
- adat istiadat.
- kesamaan politik.
- perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.
Menurut Friedrich Hertz, terdapat empat ungsut terbentuknya bangsa, yaitu:
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Sedangkan pandangan umum tentang unsur terbentuknya bangsa adalah:

  1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
  2. Berada dalam satu wilayah tertentu.
  3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
  4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
  5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

    Mendeskripsikan Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

    INDIKATOR SATU : Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
    A. Pengertian Negara
    Secara etimologi, negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
    Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
    Secara umum, negara dapat diartikan sebagai:
    1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
    2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
    3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
    4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa. 
    Pengertian negara menurut beberapa ahli
    •  Prof. Farid S. : Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan
    • Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
    • Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
    • Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
    • Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
    • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
    • Prof. Mr. Soekarno : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
    • Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sehingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
    B. Terbentuknya Negara
    Terbentuknya negara bila dilihat dari riwayat pertumbuhannya, dibagi menjadi:
    1. Pertumbuhan primer
    • Fase Genootschaft: Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
    • Fase Kerajaan: Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
    • Fase Negara Nasional: Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
    2. Pertumbuhan sekunder


    Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
    Fase Negara Demokrasi: Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
    Asal mula terjadinya negara:

    1. Pendudukan (Occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Contohnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847
    2. Peleburan (Fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu  menjadi negara yang baru. Contohnya terbentuknya Federasi Jerman pada tahun 1871
    3. Penyerahan (Cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
    4. Penaikan (Accesie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dasar laut (delta), kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
    5. Pengumuman (Proklamasi): Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja, sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
    INDIKATOR DUA: Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara
    Pentingnya pengakuan suatu negara oleh negara lain adalah sebagai pertanda bahwa negara itu telah diterima dalam pergaulan antar negara. Selain itu juga karena :

    1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
    2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
    3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
    4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional


    Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
    1. Adanya rakyat
    2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
    3. Pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
    4. Pengakuan dari negara lain.
    Sifat dari pengakuan adalah:

    1. De Facto, artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara. Pengakuan De Facto bersifat sementara (artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh dan hancur) dan bersifat penuh (artinya berlaku selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu lama)
    2. De Jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Pengakuan De Jure bersifat tetap (artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul) namun hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan) dan bersifat penuh (artinya terjadi hubungan negara yang diakui dan mengakui meliputi dagang, ekonomi dan diplomatik)

    Menjelaskan Fungsi dan Tujuan Negara

    INDIKATOR SATU: Fungsi Negara
    Fungsi pokok negara adalah:

    1. Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
    2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
    3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
    4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

    John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

    1. Fungsi legislative, yaitu membuat peraturan.
    2. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
    3. Fungsi federative, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai.

    Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.
    Sedangkan Montesquie melalui teori trias politica (setiap fungsi terpisah satu sama lain) menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut:
    1. Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
    2. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
    3. Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili.
    Dalam teori Catur Praja, Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu:
    1. Regeeling, yaitu membuat peraturan.
    2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
    3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
    4. Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan
    Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi Negara menjadi dua bagian, yaitu:
    1. Melaksanakan penertiban (law and order)
    2. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
    Secara umum, fungsi negara dapat dirumuskan sebagai berikut:
    1. Fungsi Internal, yaitu memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang
    2. Fungsi Eksternal, yaitu mempertahankan kemerdekaan negara
    3. Fungsi Fakultatif, yaitu meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
    INDIKATOR DUA: Tujuan Negara
    Tujuan negara menurut para ahli adalah:
    • Plato: Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
    • Soltau: Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
    • H. J. Laski: Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
    • Thomas Aqquinas dan Agustinus: Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
    Tujuan negara secara umum adalah menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya
    Sedangkan apabila dilihat dari ideologinya, tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:

    1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
    2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
    3. Organisasi negara yang bersangkutan.
    4. Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan