Senin, 10 Oktober 2011

Mendeskripsikan Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

INDIKATOR SATU : Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
A. Pengertian Negara
Secara etimologi, negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Secara umum, negara dapat diartikan sebagai:
  1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
  2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
  3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
  4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa. 
Pengertian negara menurut beberapa ahli
  •  Prof. Farid S. : Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan
  • Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesisi dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
  • Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
  • Prof. Mr. Soekarno : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
  • Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sehingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
B. Terbentuknya Negara
Terbentuknya negara bila dilihat dari riwayat pertumbuhannya, dibagi menjadi:
1. Pertumbuhan primer
  • Fase Genootschaft: Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
  • Fase Kerajaan: Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
  • Fase Negara Nasional: Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. Pertumbuhan sekunder


Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Fase Negara Demokrasi: Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Asal mula terjadinya negara:

  1. Pendudukan (Occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Contohnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847
  2. Peleburan (Fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu  menjadi negara yang baru. Contohnya terbentuknya Federasi Jerman pada tahun 1871
  3. Penyerahan (Cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
  4. Penaikan (Accesie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dasar laut (delta), kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
  5. Pengumuman (Proklamasi): Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja, sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
INDIKATOR DUA: Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara
Pentingnya pengakuan suatu negara oleh negara lain adalah sebagai pertanda bahwa negara itu telah diterima dalam pergaulan antar negara. Selain itu juga karena :

  1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
  2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
  3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
  4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional


Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
  1. Adanya rakyat
  2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
  3. Pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
  4. Pengakuan dari negara lain.
Sifat dari pengakuan adalah:

1. De Facto, artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara. Pengakuan De Facto bersifat sementara (artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh dan hancur) dan bersifat penuh (artinya berlaku selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu lama)
2. De Jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Pengakuan De Jure bersifat tetap (artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul) namun hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan) dan bersifat penuh (artinya terjadi hubungan negara yang diakui dan mengakui meliputi dagang, ekonomi dan diplomatik)

0 komentar:

Posting Komentar